Selama Dua Tahun Mesin Tidak Berfungsi
POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Cikarang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perawatan mesin press di Pasar Induk Cibitung, yang dianggarkan di Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bekasi.
“Kami dari LP3D meminta kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan KKN di Dinas Pasar Kabupaten Bekasi,” ujar Koordinator LP3D, Ronny Harefa saat dihubungi PoskoBerita.Com, pada Rabu (19/4) malam.
BACA JUGA: LP3D Mempertanyakan Perawatan Mesin Pres Sampah Pasar
Dikatakan Ronny, mesin pres sampah dalam bentuk pengadaan TPSS indoor mendapatkan anggaran pemeliharaan pada Tahun 2014 kurang lebih sebesar Rp160 Juta, Tahun 2015 sebesar Rp150 Juta dan Tahun 2016 sebesar Rp100 Juta. Namun, pemeliharaan mesin press tersebut diduga fiktif.
“Saat kami melakukan investigasi ke Pasar Induk Cibitung, mesin press tersebut sudah tidak berfungsi sejak Tahun 2014. Sehingga, kami menduga pemeliharaan tersebut fiktif,” jelas Ronny.
“Dengan dugaan adanya sarat KKN di Dinas Pasar tersebut, kami dari LP3D sudah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Cikarang,” tandas Ronny, eks aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut. (gan)