POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi resmi mewajibkan seluruh satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada penerbitan ijazah mulai tahun 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi digitalisasi layanan administrasi pendidikan yang menggantikan penggunaan tanda tangan dan cap basah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturohman, menegaskan bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) bersertifikat yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan satu-satunya TTE resmi yang digunakan oleh instansi pendidikan di Indonesia. Setiap ijazah yang diterbitkan secara elektronik juga dilengkapi dengan QR Code yang dapat dipindai untuk memverifikasi keaslian dokumen secara daring. Selain itu, proses pendaftaran TTE tidak dipungut biaya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi telah melaksanakan aktivasi akun TTE bagi kepala sekolah pada 29 Juni 2026. Proses aktivasi dilakukan melalui verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP), serta pendaftaran akun kepala sekolah pada portal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah terintegrasi dengan sistem BSrE BSSN. Setelah akun aktif, kepala sekolah dapat menandatangani ijazah secara elektronik.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, menjelaskan bahwa aktivasi akun kepala sekolah merupakan persyaratan utama dalam penerapan TTE pada ijazah.
“Pada tanggal 29 Juni 2026 dilakukan aktivasi melalui NIK dan NIP Kepala Sekolah serta pendaftaran akun Kepala Sekolah,” ujar Pranoto.
Penerapan TTE pada ijazah sebenarnya telah mulai diberlakukan sejak tahun 2025. Namun pada masa transisi tersebut, sebagian besar sekolah masih menggunakan tanda tangan dan cap basah. Mulai tahun 2026, seluruh sekolah di Kabupaten Bekasi diwajibkan menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada penerbitan ijazah sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keaslian, dan efisiensi layanan administrasi pendidikan.





