POSKOBERITA.COM.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Bekasi, Jumat, (10/2/2017) resmi dikukuhkan di gedung Wibawa Mukti. Satgas Saber Pungli yang dikukuhkan terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri dan akademisi.
Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan dibentuknya Satgas Saber Pungli ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“Satgas Saber Pungli yang sudah dikukuhkan ini, tentunya harus mampu menunjukan eksistensinya dalam memberantas pungli di Kabupaten Bekasi dalam terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Bekasi yang clean goverment,” kata Rohim.
Rohim beraharap Satgas Saber Pungli dapat memberantas pungutan liar di berbagai sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi lainnya yang melakukan pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 tahun 2009.
“Kami juga beraharap dukungan dari seluruh unsur agar saling mengawasi sehingga Satgas ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dengan dikukuhkannya Satgas Saber Pungli diharapkan dapat meminimalisir Pungli di wilayah Kabupaten Bekasi mengingat banyaknya SKPD yang langsung melayani kepentingan masyarakat.
“Mudah-mudahan, para pelaksana, terutama di dinas-dinas yang menjalankan pelayanan ini betul-betul bekerja sesuai dengan perundang-undangan sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan liar di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya. (Dim/Pb)