POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya 20 desa di wilayah Kabupaten Bekasi memiliki potensi rawan politik uang. Masyarakat di desa tersebut diprediksi toleran dan menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan untuk memilih.
Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri menyampaikan, ke-20 Desa yang warganya berpotensi toleran dan menerima uang dari tim sukses dan tokoh masyarakat sebagai pertimbangan untuk memilih adalah Desa Bantar Jaya, Lenggahsari, Sumber Urip, Medalkrisna, Jayalaksana, Sukamulya, Karangasih, Pahlawan Setia, Sukarukun, Jati Baru, Sukadarma, Hegarmanah, Sirna Jaya, Sindangjaya, Jaya Sampurna, Setia Mekar, Setia Mulya, Mekarsari, Setia Mulya dan Taman Rahayu.
Data tersebut diperoleh ICW setelah melakukan investigasi potensi adanya potensi politik uang dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Fokus penelusuran yang dilakukan pihaknya mencakup alur distribusi uang, besaran distribusi dan dampaknya terhadap suara pemilih.
“Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dampaknya terhadap pemilih. Investigasi dilakukan pada bulan November 2016 sampai Januari 2017 di 48 Desa di Kabupaten Bekasi,” kata Febri saat dihubungi melalui telfon selulernya, Jum’at (10/02).
Adapun temuan dari investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya kandidat yang telah mendistribusikan dana pada jaringan sosial dan sedang mencari warga atau kelompok warga yang bersedia menyebarkan langsung pada pemilih.
“Nilai uang yang akan ditawarkan pada pemilih bervariasi mulai dari 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu,” ungkapnya.
Dari hasil wawancara yang dilakukan ICW, warga yang menjadi pemilih masih toleran atas tawaran uang tersebut sehingga uang yang diterima dinilai dapat mempengaruhi keputusan kandidat yang akan mereka pilih.
“Rata-rata nilai uang yang mempengaruhi pilihan mereka senilai Rp 200 ribu,” kata dia.
“Terkait dengan temuan ini, ICW merekomendasikan dan mendesak Panwaslu dan masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika ada pihak tertentu yang menyebarkan uang dan meminta atau tidak untuk memilih kandidat tersebut,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 agar tidak menerima uang dari kandidat, tim sukses atau tokoh masyarakat yang akan menyebarkan uang. “Serta meminta agar pemilih tidak terpengaruh suaranya oleh uang yang disebar oleh kandidat,” kata Febri.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, ditegaskan bahwa money politic (Politik Uang) dilarang dan diatur dalam pasal 73 UU No 10 2016 Ayat 1. Bila terbukti, maka ada tindak pidana yang akan diberikan baik kepada penerima ataupun pemberi sesuai dengan pasal 187 UU No 10 tahun 2016. Sangsinya bisa berupa pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah. (Dim/Pb).