POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Bekasi pada 2017 diperkirakan akan lebih tinggi dibanding ibu kota DKI Jakarta. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 hanya sebesar Rp Rp 3.355.750, sedangkan UMK Kabupaten Bekasi mencapai Rp 3.530.438.
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Effendi Yahya, pada Kamis (17/11) kemarin menyepakati UMK Kabupaten Bekasi 2017 senilai Rp 3.530.438. Penetapan UMK Kab Bekasi dikawal oleh hampir dua ribu massa aliansi buruh Bekasi yang berkumpul di depan Kompleks Pemda Kab Bekasi. Rapat Dewan Pengupahan diikuti oleh perwakilan Disnaker, Apindo, dan serikat buruh.
Serikat pekerja dalam rapat tersebut mengusulkan angka Rp 3.749.277, sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan Apindo mengusulkan Rp 3.530.438. Hasil voting akhirnya memutuskan usulan Apindo dan Pemerintah yang dipakai untuk penetapan UMK dan UMSK 2017, yaitu Rp 3.530.438 atau mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota/Kab Bekasi, R. Abdullah memandang kenaikan UMK ini belum sesuai harapan. Abdullah beralasan, nilai UMK yang ditetapkan belum sesuai dengan realita kebutuhan hidup di lapangan. Kendati belum memenuhi harapan, Abdullah mengatakan, serikat buruh menerima ketetapan tersebut.
“Saya pikir tahun ini keputusannya sangat rasional bagi perusahaan. Bagi serikat pekerja, kurang. Karena mengacu PP 78 Tahun 2015, nilainya tidak terlalu besar. Oleh karena itu kami minta keikhlasan dan kearifan perusahaan untuk semua mau melaksanakan itu,” ujar Abdullah. Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi agar UMK 2017 bisa dilaksanakan di setiap perusahaan. (pb/source:republika)