POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Sedikitnya 30 orang bidan di Kabupaten Bekasi menolak menjadi tenaga honorer dengan alasan gaji yang sangat minim. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus Dinkes Kabupaten Bekasi, Masrikoh mengatakan, penolakan tersebut dilakukan karena para bidan tersebut hanya ditawari honor sebesar Rp460 ribu per bulan. Jumlah tersebut sangat jauh dari besarnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang mencapai Rp3,5juta.
“Kami hanya mampu menawarkan honor sebesar Rp 460.000 per bulan. Karena honor yang terlalu kecil itulah, mereka menolak tawaran pemerintah,” kata Masrikoh, Selasa (27/12).
Dinas Kesehatan telah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk memberi honor tenaga bidan sebesar Rp.3juta-an. Namun usulan tersebut tidak bisa direalisasikan karena Pemerintah Kabupaten Bekasi mengacu pada standar biaya honor pegawai yakni hanya sebesar Rp460 ribu per bulan.
“Pemkab Bekasi sudah memiliki standar biaya untuk honor pegawai seperti itu, besarannya Rp460.000. Jumlahnya memang sangat jauh dari yang kami harapkan,” kata Marikoh.
Rencananya 30 calon bidan tersebut akan ditugaskan di sejumlah rumah sakit milik swasta dan pemerintah di wilayah setempat. Mereka ditempatkan di rumah sakit guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hingga saat ini, kata dia, masih banyak rumah sakit yang mempersulit pasien miskin yang berobat menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan alasan klasik. Seperti kurangnya tenaga medis, alat, hingga proses administrasi yang terlalu berbelit.
Menurut Masrikoh, dengan adanya tenaga bantu di setiap rumah sakit, diharapkan bisa mengantisipasi adanya pasien yang terlantar. Sebab bidan akan membantu pemerintah dalam mengawal pasien miskin untuk mendapat pelayanan di rumah sakit.
Untuk tahun 2017 nanti Dinkes Kabupaten Bekasi tidak akan membuka rekruitmen bidan honorer. Sebab, nantinya seluruh jaminan kesehatan akan diambil alih oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sehingga kemungkinan Jamkesda tidak berlaku lagi. (DIM/PB).