POSKOBERITA. COM, JAKARTA – Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) bermetamorfosis menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Badan yang bertugas sebagai Indonesia coast guard ini, diharapkan dapat membantu tugas pelaku keamanan dan kegiatan operasi keamanan di laut Indonesia.
Staf Khusus Bakamla, H. Budi Kasan Besari, SH., CLA mengatakan, eksistensi perubahan nama Bakorkamla menjadi Bakamla sudah efektif berjalan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
Kedudukan Bakamla kemudian diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut,” terang aktivis muda ormas Islam terbesar di dunia, Nahdlatul Ulama.
Diakunya bahwa keberadaan Bakamla selama ini kurang diketahui public karena banyak berkutat di wilayah kelautan. Padahal, keberadaannya sudah cukup lama dan fungsinya sudah dijalani sejak tahun 1972 melalui Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor : KEP/B/45/XII/1972; SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
“Dalam rangka meningkatkan koordinasi antar berbagai instansi pemerintah di bidang keamanan laut, Bakorkamla berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun 2014, ungkapnya. Pergantian nama ini berdasarkan serangkaian seminar dan rapat koordinasi lintas sektoral yang dilakukan sejak tahun 2005.” ujarnya.
Lelaki yang akrab disapa Gus Tunggak ini mengatakan, dalam fungsinya Bakamla menjaga keamanan laut Indonesia, antara lain melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Selain itu Bakamla menyinergikan dan memonitor patroli perairan oleh instansi terkait. Termasuk memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” jelasnya.
Wewenang Bakamla, lanjutnya, seperti tertuang dalam isi Perpres Nomor 178 Tahun 2014, antara lain melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal yang dicurigai melanggar hukum ke instansi terkait yang berwenang untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pembentukan Bakamla menandakan era baru sinergitas operasi keamanan laut yang didukung Sistem Peringatan Dini dan Unit Penindakan Hukum terpadu,” tegas Gus Tunggak.
Sejalan dengan keberadaannya, Gus Tunggak menilai Bakamla pantas disebut sebagai NU cabang maritim. (pb)