CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan memanggil PT. PLN area Bekasi terkait Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan listrik negara tersebut untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang dinilai tidak transparan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan, besaran dana CSR yang dialokasikan kepada masyarakat di area kerja PLN, khususnya di Kabupaten Bekasi harus terpublikasikan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat Kabupaten Bekasi.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti adanya permintaan anggaran oleh PLN sebesar Rp. 12 Miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk relokasi tiang listrik sepanjang Jalan Raya Kalimalang.
“Pemerintah Daerah bisa saja menganggarkan (untuk relokasi tiang listrik di sepanjang Jl. Raya Kalimalang-red), tetapi kita juga ingin menanyakan dana CSR PLN untuk masyarakat itu dikemanakan,” kata Taih Minarno, Kamis (21/02).
Taih mendesak agar PLN menggunakan dana CSR dalam proses relokasi tiang listrik yang terpancang di sepanjang Jalan Kalimalang dari perbatasan Kota Bekasi hingga Tegal Danas itu.
“Itu kan untuk kepentingan masyarakat, memangnya untuk kepentingan perorangan. Pencabutan tiang listrik jadi tidak ada salahnya menggunakan dana CSR,” ucap pria yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi itu. (dms)