POSKOBERITA.COM, MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa Baiq Nuril Maknun dengan mengalihkan status penahanan dari penahanan rutan di Rutan Mataram menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017.
Baiq Nuril Maknun adalah seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram yang dilaporkan oleh atasannya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah, telah mencemarkan nama baik dan dituduh menyebarkan rekaman telepon “mesum” sang atasan. Nuril diberhentikan dari pekerjaannya dan sejak bulan Maret 2017 dan harus mendekam di balik jeruji besi sambil menjalani persidangan.
Baiq Nuril didakwa melakukan Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (satu) milyar rupiah. (PB)
Sementara itu Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyambut gembira atas dialihkannya status Baiq Nuril sebagai Tahanan Kota.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Mataram yang telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Ibu Baiq Nuril. Saya juga mendesak agar Ibu Baiq Nuril dipekerjakan kembali, karena alasan pemecatan kepada dirinya tidak memiliki dasar hukum.” kata Rieke, Rabu (31/05).
Rieke Diah Pitaloka yang merupakan salah satu pengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Majelis Hakim PN Mataram agar memberikan vonis bebas tanpa syarat kepada Baiq Nuril, karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terindikasi kuat terdakwa justru berada pada posisi sebagai korban.
“Saya mendukung dan berjuang bersama setiap orang, terutama kaum perempuan dan anak-anak untuk berani mengungkapkan segala perlakuan pelecehan seksual oleh siapa pun dan dimana pun.” tandas Rieke. (PB)