BPMPPT Belum Punya Data Valid Jumlah Mini Market di Kabupaten Bekasi

0
1071

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Minimarket yang beroperasi di seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi  ternyata tidak semuanya memiliki izin. Badan Penananaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi mencatat hanya ada 102 mini market yang memiliki izin.

“Dari data yang kami punya, hanya 102 minimarket yang resmi atau yang ada izinnya,” kata Kepala Bidang Sosial Ekonomi pada Badan Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Efendi Nasir, Selasa (30/05).

Ia mengatakan dengan masih adanya minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi yang belum mengantongi izin operasional dinilai sangat merugikan Pemkab Bekasi. Hal ini, jelas bisa mengurangi PAD Kabupaten Bekasi, salah satunya dari pajak minimarket.

Meski begitu, Efendi mengakui pihaknya tidak memiliki data valid mengenai total jumlah minimarket yang ada di Kabupaten Bekasi. Selain itu, pihaknya pun tidak bisa mengambil langkah untuk melakukan pendapataan apalagi memberikan sangsi terahadap minimarket yang tidak berizin.

“Karena kalau dilihat tupoksinya maka yang memiliki kewenangan ada di bidang Evdal (Evaluasi dan Pengendalian-red) kalau kita sifatnya hanya sekedar menerbitkan izin saja,” ucapnya.

Sementara Hamid, salah seorang petugas bagian pelayanan di bidang Sosial Ekonomi pada BPMPPT Kabupaten Bekasi menjelaskan untuk mendapatkan izin usaha minimarket ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti ijin tetangga, domisili, SIUP, NPWP, TDP, IUTM, STPUW dan beberapa persyaratan lainnya.

Salah satu minimarket yang diduga belum mengantongi zin adalah Alfa Midi yang berada di Jl. Lingkar Sukatani, tepatnya di Kp. Gandu, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani. “Karena memang nggak ada, izinnya belum masuk ke kita,” kata Hamid. (dim-pb)