POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menilai kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, harus sejalan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Wakil Ketua LAMI, Achmad Syaiful Anwar mengatakan, iuran masyarakat terhadap BPJS dengan terbitnya Perpres itu, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
“Artinya dari kenaikan iuran tersebut masyarakat harus mendapat pelayanan yang maksimal. Sementara keluhan masyarakat masih banyak. Seperti ruang inap pasien selalu penuh, masalah rujukan menyulitkan pasien kritis, bahkan keluarga pasien yang disuruh untuk mencari rumah sakit rujukan. Padahal masyarakat pengguna BPJS sudah membayar tunai sebelum mereka sakit. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk tidak melayani pasien dengan baik.” kata Achmad.
Rumitnya alur pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang. Sebelum ke rumah sakit, seorang peserta wajib terlebih dulu ke faskes (fasilitas kesehatan) tingkat pertama (puskesmas) untuk mendapatkan rekomendasi. Peserta BPJS yang butuh penanganan gawat darurat kerap tidak tertangani karena masalah ini. Disamping itu Puskesmas juga hari libur atau tengah malam tutup. (PB)