Reses di Muktiwari Jadi Ajang Aspirasi Warga, Isu BPJS dan Pendidikan Mendominasi
POSKOBERITA.COM, CIBITUNG — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, S.H., menggelar kegiatan reses di Perumahan LBS 2, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Sabtu (1/10/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan wilayah.
Reses tersebut dihadiri perwakilan Kepala Desa Muktiwari Sahrudin, Ketua PAC PDI Perjuangan Cibitung Sumadi, Kepala UPTD Puskesmas Sukajaya, serta para tokoh masyarakat, ketua RW, dan RT.
Sorotan Warga: BPJS Gratis dan Pembangunan TK Negeri
Dalam dialog bersama warga, Jiovanno menuturkan bahwa keluhan terbanyak masyarakat berkaitan dengan akses BPJS Kesehatan gratis, maupun pendidikan.
“Keluhan masyarakat hampir sama, banyak yang mempertanyakan bagaimana agar BPJS bisa gratis maupun pendidikan yang bisa diakses dengan mudah,” ujar Jiovanno.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi terkait usulan pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) Negeri di Desa Muktiwari. Rencananya, lokasi yang dipertimbangkan berada di kawasan Perumahan PNI atau Villa Indah Muktiwari.
Jiovanno berharap aspirasi masyarakat yang telah diusulkan pada tahun ini dapat segera direalisasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran berikutnya. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah tengah mengalami keterbatasan akibat dari pemangkasan anggaran.
“Saat ini kondisi keuangan Kabupaten Bekasi masih defisit, meskipun tidak memiliki utang,” katanya.
Ia turut menyoroti keterlambatan pembayaran honor perangkat desa dan unsur pemerintah daerah akibat dampak dari defisit keuangan.
“Honor untuk RT/RW saja sampai mengalami keterlambatan hingga lima bulan,” ucapnya.
Puskesmas Sukajaya Minta Warga Lakukan Skrining Kesehatan
Di kesempatan terpisah, Kepala Puskesmas Sukajaya Sahroni mengapresiasi reses tersebut sebagai ruang penyampaian aspirasi masyarakat di bidang kesehatan.
“Ini kesempatan yang baik untuk menyampaikan aspirasi terkait pelayanan kesehatan di wilayah kita. Semoga apa yang disampaikan dapat difasilitasi,” ujar Sahroni.
Ia menjelaskan bahwa beberapa usulan mungkin belum dapat terakomodasi sepenuhnya karena keterbatasan anggaran.
Sahroni juga memaparkan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh pasien peserta BPJS—baik PBI/KIS maupun non-PBI—wajib menjalani skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan. Kebijakan ini dapat menimbulkan antrean lebih panjang karena akses aplikasi BPJS kerap mengalami gangguan.
“Bila tidak melakukan skrining, pasien tidak bisa mengakses aplikasi BPJS. Kami berharap masyarakat melakukan skrining lebih awal agar pelayanan di fasilitas kesehatan lebih cepat,” jelasnya.
Meski terjadi pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat, Sahroni memastikan pelayanan kesehatan lanjutan tetap dapat ditangani oleh fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi. (red)


