Pemuda Muhammadiyah : Mutasi dan Rotasi Tak Boleh Berdasarkan Kepentingan Politik

0
999

POSKOBERITA.COM, TAMBUN SELATAN – Pimpinan Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Bekasi, Ferryal Abadi angkat bicara terkait rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati Neneng Hasanah Yasin terhadap sejumlah Aparatur Negara Sipil (ASN) beberapa waktu lalu.

Ferryal mengatakan berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 bahwa Bupati/Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan masa akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jika hal ini sudah mendapatkan persetujuan menteri maka secara hukum tidak menjadi masalah tetapi jika belum mendapatkan persetujuan menteri maka bisa dikenai sanksi pembatalan oleh KPU,” kata Ferryal Abadi, Minggu (19/03).

Namun terlepas dari persoalan hukum sebaiknya kepala daerah tidak mudah melakukan rotasi dan mutasi jajarannya apalagi dalam waktu singkat secara serentak karena dapat menimbulkan persepsi negatif.

“Karena mereka belum terlihat kinerjanya, tetapi sudah diganti,” jelasnya. Kedepan, kata Feryal Abadi, pergantian pejabat sebaiknya dilakukan berdasarkan prestasi dan kompetensi. Bukan kepentingan politik atau hal-hal lainnya karena ASN bukan jabatan politik tapi jabatan karier yang mereka bangun sejak pertama kali bekerja dari golongan bawah hingga menapak karier lebih baik.

“Siapapun pimpinannya mereka tetap bekerja melayani masyarakat jadi jangan menjadi korban politik. Kecuali ASN yang terlibat korupsi atau tidak berkinerja baik wajib dimutasi bahkan di keluarkan sebagai PNS,” tandasnya. (Dim/PB)