POSKOBERITA.COM, BEKASI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cikarang, Risman Tarihoran menegaskan tidak akan tebang pilih atau pandang bulu dalam penanganan dan tindaklanjut, terkait laporan yang berkaitan dengan permasalahan di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
“Kita tidak akan tebang pilih, semua kita sikapi sesuai dengan prosedur yang ada, dan bukan hanya Dinas PUPR saja ini berlaku untuk semua dinas bahwa kami tidak tebang pilih,” ucap Risman.
Risman mengatakan, akan menindaklanjuti segala laporan dari masyarakat mengenai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, sehingga hal tersebut Kejari Cikarang akan tetap tidak pandang bulu.
“Kami tidak akan ada tebang pilih kepada siapapun, termasuk pihak tersebut melakukan pendekatan apapun tetap kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
BACA JUGA: PUPR Kabupaten Bekasi Diduga Sarang KKN
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Cikarang, Rudi, sudah melakukan pemanggilan guna pemeriksaan terkait laporan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan Daerah (LP3D) Bekasi terkait dugaan unsur KKN di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut terkait proyek pembangunan jembatan di Muaragembong, Kabupaten Bekasi.“Pihak-pihak terkait sudah diperiksa terkait laporan itu, sejauh ini baru pemeriksaan saja,” kata Rudi.
Pihak kejaksaan sendiri belum bisa menjelaskan dengan dugaan proyek yang dilaporkan itu terindikasi korupsi atau tidak, dikarenakan sampai sekarang ini pihak kejaksaan sendiri baru melakukan tahap pemanggilan guna pemeriksaan.
“Jadi baru pemeriksaan belum sampai pada tahap penyelidikan. Namun sejauh ini kita juga masih melakukan pulbaket,” paparnya.
Sementara itu Koordinator LP3D, Ronny Harefa menambahkan, proyek pembangunan Jembatan Pantai Harapanjaya Kali Ciherang sudah dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Cikarang dengan nomor laporan: 18/B/lap-info/LP3D/III/2017.
“Pekerjaan (pembangunan jembatan, red) dilanjutkan itu, tetap bermasalah. Karena awal perencanaannya bermasalah. Jadi tidak ada alasan Kejaksaan untuk tidak melakukan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terkait dugaan masalah tersebut,” tegas Ronny, eks aktivis GMNI.
BACA JUGA : LP3D Minta Penegak Hukum Usut Perawatan Mesin Pres Sampah Pasar
Berikut Rincian Pembangunan Jembatan Pantai Harapan Jaya (Kali Ciherang) yang diduga gagal konstruksi:
I) Kegiatan itu melalui Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) pada tahun anggaran 2015 telah melaksanakan kegiatan konsultan perencanaan pembangunan Jembatan Ciherang berupa Detail Engineering Design (DED) dengan anggaran sebesar Rp369.476.000.
II) Pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) menganggarkan APBD untuk program kegiatan berupa:
- Pembangunan Jembatan Pantai Harapanjaya Kali Ciherang Tahap 1 Desa Harapanjaya dengan nilai Rp5.613.944.000. Dikuatkan dengan SPMK No. 602.1/1231-ULP/SPPBJ/DBMP jangka waktu pelaksanaan 09 Juni – 09 Nopember 2016.
- Pembuatan Dokumen UKL/UPL untuk Pembangunan Jembatan Pantai Harapanjaya Kali Ciherang senilai Rp83.241.000.
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pembangunan Jembatan dengan Anggaran diatas 1 Milyar sebesar Rp 196.091.000.
- Total Anggaran yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dari tahun 2015 – 2016 mulai tahap perencanaan dan pembangunan jembatan tahap 1 sebesar Rp5.893.276.000.
- Anggaran sebesar itu sangat disayangkan karena pelaksanaan pembangunan jembatan tahap 1 yang sudah rampung dikerjakan oleh pihak rekanan diduga Gagal Konstruksi, karena:
- Abutment (penyangga Balok/girder jembatan) amblas;
- Abutment 1 (penyangga Balok/girder jembatan) miring;
- Abutment dengan Girder terpasangnya tidak sesuai struktur dan konstruksi;
- Girder (balok jembatan sisi kiri – kanan) retak dan patah. (gan)