Laporan Polisi Terkait Dugaan Penghinaan Presiden Tidak Pengaruhi Proses Pencalonan Ahmad Dhani

0
1513

POSKOBERITA.COM, TAMBUN SELATAN – Adanya Laporan Polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Jokowi  tidak akan menghambat proses pencalonan Ahmad Dhani pada Pilkada Kabupaten Bekasi, namun akan sangat mempengaruhi elektabilitas calon Wakil Bupati yang berpasangan dengan politisi PKS Sadudin ini. Demikian pendapat Akademisi Universitas Negeri Islam (Unisma) 45 Bekasi, Harun Al Rasyid.

“Kalau dari sisi hukum UU Pilkada itu tidak akan bepengaruh terhadap  pencalonannya, hanya saja, hal itu akan sangat mempengaruhi kredibilitas, akseptabilitas dan elektabilitas Ahmad Dhani ” kata Harun, Senin (07/11).

Namun jika kemudian opini itu tidak meluas dan hal itu hanya sekedar pelaporan tanpa adanya tindak lanjut maka menurut Harun Al Rasyid, tidak akan berpengaruh banyak. Apalagi jika media juga tidak merespon hal ini sebagai isu yang besar

Musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Kami (LRJ) dan Projo merasa Ahmad Dhani telah melecehkan dan menghina Presiden pada saat dia berorasi di demo 4 Nopember dengan kata-kata tidak senonoh,” ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha.

Riano menambahkan, laporan ini dibuat atas desakan dari anggota LRJ dan Projo yang menyaksikan Ahmad Dhani menghina Jokowi di muka umum pada saat berorasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada Jumat 4 Nopember 2016 lalu.

Dalam pembuatan laporan polisi ini, Riano mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani saat berorasi pada demo 4 Nopember lalu. Selain itu, ia membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi. (pb/db/kompas/photo;vivanews)