Puluhan Rumah Sakit di Kabupaten Bekasi Belum Melayani BPJS Kesehatan

0
1168

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Bidang Pelayanan Medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, dari 44 rumah sakit swasta yang di Kabupaten Bekasi, 22 di antaranya belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kondisi ini membuat sejumlah masyarakat yang sudah masuk menjadi anggota asuransi kesehatan tersebut kesulitan mendapat pelayanan.

Karenanya pihaknya terus mendorong semua rumah sakit untuk segera melakukan kerja sama dengan BPJS.

Meskipun masih terdapat rumah sakit yang belum melayani BPJS, lanjut Alam, masyarakat diminta tidak khawatir. Soalnya, pihaknya pun kini melakukan percepatan penambahan fasilitas kesehatan yang melayani BPJS. “Akselerasi terus kami lakukan, utamanya untuk pelayanan. Minimal sekarang seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi ada rumah sakit yang sudah BPJS,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Bekasi Siti Farida Hanoum mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan bagi fasilitas kesehatan yang hendak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Persyaratan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.

“Untuk rumah sakit kelas D atau yang setara terdapat lima syarat, yakni adanya surat izin operasional, surat izin praktik bagi tenaga kesehtan yang berpraktik, nomor pokok wajib pajak badan ruah sakit serta surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN. Dan juga harus terakreditasi,” kata dia. (BC/triaspolitica)