Dorong Pendidikan Berkualitas, Disdik Kab Bekasi Sosialisasikan SPMB Secara Bertahap

POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mulai menggelar roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) di 23 kecamatan pada 4–11 Mei 2026. Kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap guna memastikan pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Irawan Sari Prayitno, mengatakan sosialisasi dilaksanakan dengan sistem pembagian tim ke seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Setiap harinya, dua kecamatan dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Irawan saat kegiatan sosialisasi di SDN Wanasari 12 Kecamatan Cibitung, Kamis (7/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan turut menyampaikan sejumlah materi penting, salah satunya terkait refleksi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2025 serta persiapan MCSP 2026. Materi tersebut difokuskan pada upaya pencegahan praktik pungutan liar dan titip-menitip dalam proses penerimaan siswa baru.

“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” katanya.

Selain itu, sosialisasi juga memuat rekomendasi daya tampung sekolah berdasarkan hasil verifikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat. Langkah tersebut dilakukan agar penerimaan peserta didik sesuai kapasitas sekolah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya.

Irawan menambahkan, petunjuk teknis (juknis) SPMB turut dipaparkan secara rinci, termasuk persyaratan administrasi bagi calon peserta didik. Menurutnya, hal itu penting agar proses penerimaan berjalan lancar dan tidak menghambat akses pendidikan anak usia sekolah dasar.

“Petunjuk teknis terkait persyaratan disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan di tingkat sekolah dasar,” ujarnya.

Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran SPMB SD 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026. Selama masa pendaftaran, proses verifikasi berkas calon peserta didik juga dilakukan secara bersamaan.

“Penutupan pendaftaran tanggal 2 Juli, lalu pengumuman hasil seleksi pada 3 Juli. Di hari yang sama juga langsung dimulai daftar ulang bagi siswa yang diterima,” terangnya.

Ia menambahkan, peserta sosialisasi melibatkan kepala sekolah, operator sekolah, dan komite sekolah agar informasi terkait pelaksanaan SPMB dapat diteruskan secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Harapannya setelah ini tidak ada kebingungan di masyarakat. Semua anak usia 5 sampai 7 tahun bisa terakomodasi masuk SD, dan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kegaduhan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang melaksanakan sosialisasi SPMB secara bertahap di seluruh kecamatan.

Menurutnya, sosialisasi tersebut penting agar kepala sekolah, operator sekolah, dan komite sekolah memahami mekanisme penerimaan siswa baru sekaligus mencegah praktik pungutan liar maupun titip-menitip.

“Langkah sosialisasi ini sangat positif karena memberikan pemahaman yang jelas kepada sekolah terkait aturan SPMB. Dengan begitu, pelaksanaan penerimaan siswa baru dapat berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.

Jiovanno juga meminta seluruh sekolah mematuhi ketentuan daya tampung yang telah diverifikasi pemerintah agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu.

“Sekolah harus menjalankan aturan sesuai kapasitas yang sudah diverifikasi. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru merugikan peserta didik maupun masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Bekasi mendukung penuh pelaksanaan SPMB agar seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan secara merata tanpa hambatan administrasi maupun kendala teknis lainnya.

“Kami di DPRD tentu mendukung agar pelaksanaan SPMB berjalan kondusif dan seluruh anak di Kabupaten Bekasi mendapatkan hak pendidikan secara merata,” tandasnya.

Pos terkait