Dana 1,3 Miliar Tanpa SPJ?, LAMI Minta Bupati Rote Ndao Harus Bertanggungjawab
POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta penjelasan kepada Bupati Rote Ndao, terkait kurangnya administrasi kelengkapan bukti pertanggungjawaban di tiga instansi Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu. Kekurangan tersebut sebesar kurang lebih mencapai Rp1,3 Miliar.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan, tiga instansi di Kabupaten Rote Ndao yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rote Ndao, pernah di instruksikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, untuk melengkapi kekurangan administrasi terkait bukti pertanggungjawaban.
“Kami dari LAMI meminta kejelasan bukti administrasi di tiga instansi. Karena ada anggaran Rp1,3 Miliar yang kurang bukti hasil audit BPK RI Tahun 2015 lalu,” kata Jonly kepada wartawan.
Dikatakan Jonly, BPK RI juga menginstruksikan Bupati Rote Ndao kepada Direktur RSUD, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Dinas PU untuk memberikan sanksi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena tidak menjadikan kelengkapan bukti pertanggungjawaban biaya langsung non personil sebagai dasar pembayaran jasa konsultansi.
“Kami meminta kepada Bupati Rote Ndao untuk mempublikasikan terkait bukti administrasi perlengkapan pertanggungjawaban yang harus dilengkapi sebesar Rp1,3 Miliar lebih,” tegas Jonly. (era/red)


