Oleh : Suganda Nahampun
Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum Demokrasi, mengatakan bahwa demokrasi ideal manakala ruang partisipasi dan responsivitas masyarakat terbuka selebar-lebarnya. Ini artinya konsepsi demokrasi yang ideal adalah Demokrasi Partisipatif dan Demokrasi Responsif.
Agen sosialiasi dalam konteks Pilkada Jawa Barat 2018 merupakan kepanjangan tangan tugas sosialisasi sebagai salah satu sarana penting dalam meyampaikan informasi dan komunikasi kepada siapapun ( personal/khalayak umum ) sebagai bentuk instumen yang melekat dalam prinsip demokrasi partisipatif yang terbuka dengan bermuara pada nilai dasar kedaulatan rakyat.
Nilai dasar tersebut diterjemahkan dalam tujuan sederhana dari penyampaian informasi dalam sosialisasi yaitu seluk beluk hak konstitusional setiap warga negara
( the citizen’s constitutional rights ) yang salah satu klasifikasinya melekat hak politik warga negara
( thecitizen’s political rights) yang mencakup hak untuk memilih ( right to vote ) dan hak untuk dipilih ( right to be elected ) melalui proses demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Dimana para pemilih dan masyarakat harus cerdas dan cermat dalam menilai program yang ditawarkan oleh calon. Pemilih dan masyarakat harus dapat menilai,
apakah program-program tersebut realistis, dihubungkan dengan kemampuan calon?
Apakah program-program tersebut menyentuh persoalan-persoalan yang dihadapi para pemilih dan masyarakat?
Apakah program-program tersebut
betul-betul dirancang dengan suatu pemikiran yang komprehensif, serta berbagai pertanyaan
lain yang spesifik dari para pemilih dan masyarakat.
Kecermatan dan kecerdasan pemilih dan masyarakat dalam menilai program-program tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting dalam menentukan pilihan. Kesalahan menilai program-program calon akan menimbulkan kesalahan dalam menentuan pilihan.
Kesalahan menentukan pilihan akan mengakibatkan terpilihnya orang-orang yang tidak tepat untuk mengemban tugas-tugas kenegaraan dan pemerintahan.
Langkah yang dapat ditempuh adalah
A. Ketahui Visi, Misi dan Program Peserta Pemilu.
B. Kenali Riwayat Hidup Calon.
C. Setelah Menilai, Pastikan Pilihan Anda
D. Pastikan Anda Memberikan Suara dengan Benar.
E. Mekanisme Pemberian Suara.
Masyarakat sebagai pemilih memiliki peran penting dalam penyusunan daftar pemimih, peran tersebut antara lain melakukan pengecekan.
Nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara
(DPS) yang diumumkan ditempat-tempat strategis. Bila nama pemilih yang bersangkutan atau pemilih lain yang memang memenuhi syarat belum dimasukkan atau
ada nama pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tetapi masih dimasukkan (seperti
sudah meninggal dunia, anggota TNI/Polri, dibawah umur, dan lain-lain) dapat memberikan
masukkan kepada petugas terkait.
Dengan adanya agen sosialisasi masyarakat diajak menjadi pemilih cerdas, dimana masyarakat menjadi lebih tau tentang pentingnya suara mereka dalam pemilu, bahwa suara mereka dapat menentukan pemerintahan selanjutnya
dan meningkatkan kesejahteraan hidup bangsa.
Pemahaman yang baik itu diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus menjadi pemilih yang cerdas.
* Penulis adalah Agen Sosialisasi KPU