POSKOBERITA.COM – Kekhawatiran masyarakat Cikarang Timur terhadap daerahnya yang terancam dijadikan kawasan komersial semakin bertambah, menyusul beredarnya Izin Lokasi yang ditandatangani Bupati Bekasi, atas permohonan PT. Mega Profita Abadi (MPA) seluas 360 Hektar.
Ketua LSM SNIPER, Gunawan mengatakan, wilayah Cikarang Timur yang merupakan lahan produktif tidak lama lagi akan berubah menjadi kawasan komersial. Menurutnya, tidak mungkin investor memohon izin lokasi kepada Bupati Bekasi dengan luas lahan 360 hektar hanya untuk membuat pabrik kecap.
“Sudah pasti lahan tersebut akan dijadikan kawasan komersil nantinya. Menjadi pertanyaan, apakah sebelumnya Bupati Bekasi tidak memikirkan dengan matang sebelum mengambil keputusan menandatangani izin lokasi yang diajukan oleh PT. Mega Profita Abadi,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Desa Pasirtanjung, Hegarmanah dan Cipayung ditetapkan sebagai Wilayah Lahan Basah (sawah produktif). Kemudian pada tahun 2011 dilakukan Revisi terhadap Perda 4 Tahun 2007 menjadi Perda No. 12 Tahun 2011 yang menjadikan wilayah Desa Pasirtanjung, Hegarmanah dan Cipayung berubah tata ruangnya menjadi wilayah Agro Industri.
“Pada tanggal 10 Mei 2017 Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menandatangani Izin Lokasi atas nama Pemohon PT. MEGA PROFITA ABADI seluas kurang lebih 3.660.000 M2, lokasi Desa Pasirtanjung, Hegarmanah dan Cipayung. Sungguh luar biasa Bupati Bekasi,” ujarnya.
Terkait ramainya masyarakat yang menjual tanah di wilayah setempat, Gunawan mengatakan, masyarakat tidak bisa disudutkan apalagi dipersalahkan karena menjual tanahnya.
“Justru, yang bersalah adalah pemimpin daerahnya karena telah memberikan lampu hijau (izin lokasi-red) kepada pihak pengusaha untuk membebaskan lahan. Coba kalau tidak ada izin lokasi yang diberikan, tentunya tidak akan ada pengusaha (pembeli lahan-red) yang berani membeli tanah di wilayah Cikarang Timur khususnya Desa Cipayung,” kata Gunawan. (red)