Pemkab Bekasi Bantah Ada Pungli di DPMPTSP

0
962

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda membantah adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan izin di SKPD yang dipimpinnya.

Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Polda Metro Jaya terhadap salah seorang pegawai DPMPTSP Kabupaten Bekasi pada Senin (18/09) kemarin, Carwinda dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan pungli dalam hal pengurusan salah satu ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan. Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga,” jelasnya.

Carwinda pun menyampaikan bahwa seluruh Proses Pelayanan Perijinan harus dilakukan melalui Loket Pelayanan dengan biaya nol rupiah kecuali untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan terduga pelaku pungli berinisial AH (42). Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti sekitar Rp. 34 juta sebagai Down Payment (DP) awal pembuatan Izin Lokasi, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan.

“Barang bukti Rp. 34 juta, itu untuk DP awal izin bangunan perumahan,” kata Ferdi. (dim-bc)