JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai proyek pembangunan Kota Baru Meikarta hingga saat ini masih sesuai prosedur dan tidak ada maladministrasi.
Hal itu ia katakan seusai melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Perwakilan Pemprov Jawa Barat dan Perwakilan Pemkab Bekasi.
“Untuk sekarang masih on the track, jadi belum ada yang sampai parah,” ujar Alamsyah di Kantor Ombudsman Jakarta, Selasa (22/8).
Megaproyek milik Lippo Group tersebut diketahui saat ini telah mengantongi izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) seluas 86,4 hektare. Selanjutnya ia meminta Meikarta untuk segeara mengurus izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dan IMB.
“Izin yang beres baru IPPT, kami pastikan baru itu. Amdal masih proses, izin lingkungan otomatis belum keluar apalagi IMB,” tukasnya.
“Izin lokasi tahun 1994 dan arena yang layak pemukiman baru 86,4 hektare, di luar itu untuk industri yang kalau mau diubah jadi pemukiman harus direview yang tidak sederhana dilakukan oleh kementerian ATR,” imbuh Alamsyah.
Proses marketing Meikarta dengan booking fee Rp2 juta, menurutnya juga masih dalam kategori aman meskipun beberapa izin belum keluar. Hal seperti itu lumrah dalam bisnis properti. Namun ia meminta Meikarta tetap bertanggung jawab terhadap dana antrean dari masyarakat tersebut.
“Karena kalau sudah ada jual beli tapi izin belun keluar maka jual beli akan ilegal, tapi sejauh ini masih aman. Untuk booking fee itu biasa di bisnis properti, tapi kalau untuk uang muka dan KPR hati-hati, kami harap OJK, Pemkab Jabar dan ATR awasi betul,” tukasnya.
Calon pembeli atau yang sudah melakukan booking fee pun harus proaktif untuk menanyakan perkembangan proyek tersebut dan jangan melakukan pembayaran bila belum pasti dari segi IMB.
“Ini (advokasi Ombudsman) bukan untuk menghambat dan mengacaukan tapi untuk mengantisipasi agar tidak terjadi maladministrasi,” tukasnya.
Dalam kesempatan itu, Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Situmorang menyebut dari total 500 hektare yang menjadi kawasan Meikarta, belum sepenuhnya dimiliki Lippo Group.
“Ada perkampungan, ada sawah juga di sana. Faktanya masih banyak hak atas tanah di sana. Cukup banyak mungkin 30%,” kata Budi.
Pengembang Meikarta pun, harus menyelesaikan akuisisi seluruh lahan tersebut sebelum melakukan pembangunan dan pemasaran.
“Jadi harus diselesaikan dulu, kami sudah panggil teman-teman Meikarta mana master plan-nya, di mana batas tanahnya, itu yang belum putus,” lanjutnya.
Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Daryanto, menilai seluruh lahan di Meikarta sudah dimiliki oleh Lippo Group. Kepemilikan tanah-tanah tersebut memang terpecah-pecah atas nama beberapa pihak, namun masih dalam naungan Lippo Group.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada peristiwa penggusuran tanah di wilayah tersebut. Sebab lahan Meikarta juga memang masuk dalam kawasan Lippo Cikarang.
Direncanakan, Ombudsman akan melakukan pemanggilan ulang pengelola proyek hunian Meikarta Lippo Cikarang pada 8 September 2017 mendatang untuk memaparkan konsep proyek Meikarta
Source : mediaindonesia.com