LAMI : Merusak Lingkungan Hidup, Dua Perusahaan Pasir Kuarsa Belum Dieksekusi

0
1914

POSKOBERITA.COM, JAKARTA  – Lembaga Aspirasi Masyarakat  Indonesia (LAMI) meminta Kementerian Lingkungan Hidup RI mengesekusi dua perusahaan tambang pasir kuarsa yakni PT Selat Nasik Indokuarsa (SNI) & PT Simpang Pesak Indokuarsa (SPI), melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) No 109/PK/Pdt/2014 tanggal 23 Mei 2014 menyatakan, kedua perusahaan itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau merusak lingkungan hidup.

Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun mengatakan,kedua perusahaan diharuskan membayar biaya pemulihan lingkungan dengan total sebesar Rp31,5miliar. Hanya saja, sejak putusan PK tersebut diketuk, sudah beberapa tahun lamanya kedua perusahaan tersebut tidak dieksekusi oleh instansi terkait.

“Kami mensinyalir adanya dugaan konspirasi KKN untuk mengeksekusi PT Selat Nasik Indokuarsa (SNI)  dan  PT Simpang Pesak Indokuarsa (SPI) oleh pihak terkait. Karenanya, LAMI telah mengkonfirmasi Kementerian Lingkungan Hidup RI denganNomor Surat 008/konf-info/LAMI/PP/VIII/2016 sampai saat ini Kementerian Lingkungan Hidup RI belum memberikan jawaban terkait hal itu,” kata Jonly, Senin (05/06).

Jonly menegaskan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan secara resmi sekaligus menyerahkan berkas dokumen kepada Penegak Hukum agar dugaan konspirasi KKN diproses lebih lanjut. “Seharusnya beberapa Instansi yang berwenang dan terkait dengan masalah tersebut sudah melakukan Eksekusi Putusan MA yang selama ini ibarat Kura Kura dalam Perahu.” kata Jonly. (Red)