POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad memberi perhatian serius terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang dinilai terlalu ringan, yakni hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Daeng menilai hal tersebut sebagai preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi umat Islam.
“Kalau tuntutannya ringan, saya khawatir nanti orang tidak takut lagi untuk melakukan penghinaan terhadap suatu agama di Indonesia. Jelas ini sebuah ancaman bagi toleransi beragama di negara kita,” kata Daeng.
Politisi PAN asal Kabupaten Bekasi ini juga menegaskan, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 1964, tentang Penghinaan Terhadap Agama, yang dikeluarkan pada 25 Mei 1964. Surat Edaran nomor : 516/P/1191/M/1964 tersebut ditujukan kepada semua Kepala Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia dengan ditandatangani langsung oleh Ketua MA saat itu Mr. R Wirjono Prodjodikoro.
“Pesan dalam Surat Edaran tersebut bahwa MA menginstruksikan agar penghina agama diberi hukuman berat, mengingat agama merupakan persoalan yang sangat penting.” ujar Daeng.
Namun demikian, meski tuntutan JPU terhadap Ahok dinilai terlalu ringan, Daeng Muhammad berharap, majlis hakim yang mengadili Ahok mempunyai pertimbangan lain setelah melihat fakta-fakta dalam persidangan. “Saya berharap majlis hakim tetap independen tanpa ada tekanan dari pihak manapun. (PB)