POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kembali bertugas setelah masa cuti kampanye di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 usai, Senin (13/02). Sejumlah tugas akan kembali dia kerjakan sebagai kepala daerah, termasuk mengisyaratkan akan melakukan rotasi ulang.
Rotasi dan mutasi pejabat di hampir seluruh organisasi perangkat daerah sebelumnya, dilakukan tanpa rekomendasi dia. Sedangkan, kata Neneng, untuk menjalankan roda pemerintahan dibutuhkan kerja sama yang kompak seluruh instansi.
“Tidak ada (komposisi Bupati dalam rotasi sebelumnya). Prinsipnya, kami ingin bagaimana kami meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kali, jadi kami perlu kru (crew-red) yang paling solid,” kata Neneng.
Opini adminstrasi keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan itu, WTP, telah diterima Kabupaten Bekasi dua tahun berturut-turut yakni 2015 dan 2016. Selain target WTP, rotasi ulang diklaim untuk mempercepat penyelenggaraan program di sisa masa baktinya. Meski begitu, Neneng enggan menyebutkan kapan rotasi dilakukan.
“Jawabnya apa ya, ya sekarang masih monitoring dulu,” kata dia.
Seperti diketahui, seluruh daerah di Indonesia melakukan rotasi dan mutasi pejabat sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang susunan organisasi tata kerja. Berbeda dengan daerah lain, perubahan SOTK di Kabupaten Bekasi menuai pro dan kontra.
Karena Bupati tengah cuti Pilkada, maka rotasi dipimpin oleh Wakil Bupati Rohim Mintareja yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati. Rohim mengklaim rotasi yang dilakukannya sesuai aturan dan telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri meskipun tidak sedikit yang beranggapan Plt tidak diperkenankan membuat keputusan strategis tersebut. Dalam rotasi yang digelar awal Januari lalu itu, 1.098 aparatir sipil negara dilantik menduduki jabatan baru.
Menanggapi rencana rotasi ulang, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Yudhi Darmansyah menyatakan hal tersebut tidak diperlukan. Yudhi menilai, Bupati tidak memiliki alasan yang cukup kuat melakukan rotasi ulang. Sedangkan rotasi sebelumnya dilakukan karena adanya aturan dari Pemerintah Pusat.
“Kenapa kemarin dilakukan rotasi besar-besaran karena ada penyeusaian SOTK terkait tahun anggaran baru, jadi alasannya untuk melakukan perubahan sotk baru pun jelas. Ada kedinasan yang bertambah, ada yang berkurang. Kalau hari ini mau dilakukan rotasi itu alasannya apa, harus jelas dulu,” kata dia. (Dim/Pb)