POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Memasuki masa tenang Pilkada Kabupaten Bekasi, Panwaslu meminta semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi dan tim suksesnya agar menonaktifkan akun media sosial (medsos) pada masa tenang tanggal 12, 13 dan 14 Februari 2017. Panwaslu mengharapkan tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan pada tanggal tersebut.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan penonaktifkan akun itu perlu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pemilih untuk merenungkan dan menimbang-nimbang pasangan calon yang akan dipilih pada tanggal 15 Februari 2017.
“Kaitan dengan akun media sosial di luar yang didaftarkan ke KPU adalah wewenang pihak kepolisian. Panwaslu hanya mengawasi media sosial yang didaftarkan ke KPU.” kata Akbar, Sabtu (11/02).
Disinggung tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Panwascam yang ada di 23 Kecamatan untuk berkordinasi dengan pihak kepolisian, TNI, PPK, Timses Pasangan Calon dan Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Adapun penertiban APK, rencananya akan dilakukan pada hari ini, Minggu (12/02). “Kita pengennya selesai satu hari, yaitu di tanggal 12 Februari 2017.” kata Akbar. (Dim/Pb/ilustrasi;smeaker.com)