Dewan Yakin Pekerja Asing Di Kabupaten Bekasi Bertambah Signifikan

0
1272

POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Bekasi diyakini bertambah secara signifkan dibandingkan data yang selama ini beredar. Banyak tenaga kerja asing tersebut bekerja bukan sebagai tenaga ahli melainkan sebagai pekerja kasar yang kehadirannya mengancam tenaga lokal di wilayah ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan, terkait berapa jumlah tenaga kerja asing yang sebenarnya di Kabupaten Bekasi hingga saat ini pihaknya masih belum mendapat informasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat maupun dari Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

“Kabupaten Bekasi terbuka bagi siapapun yang datang untuk bekerja, termasuk pekerja asing. Hanya saja, perlu ditelusuri perizinan mereka. Untuk itu kami upayakan untuk memanggil Tim PORA untuk menanyakan jumlahnya. Kemudian peruntukkannya juga,” kata Anden.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan, tidak ada larangan bagi pekerja asing untuk datang ke Kabupaten Bekasi. Hanya saja sesuai aturan atau tidak. Karenanya pihaknya akan minta kejelasan dari Pemkab Bekasi.

“Kalau memang banyak yang tidak tercatat atau tidak berizin, tindakannya seperti apa,” kata dia.

Menurut ketentuan, kehadiran pekerja asing dapat dikenai pajak yang dipungut daerah. Sehingga jika TKA tidak berizin, maka tidak hanya merugikan pendapatan daerah namun juga mengancam peluang kerja warga lokal.

“Pada Rabu 4 Januari 2016 lalu kami sudah sampaikan untuk bertemu, agar segera dibahas tapi karena satu dan lain hal makanya dijadwal ulang. Dijadwalkan awal pekan depan,” kata Anden. (Dim/Pb)