POSKOBERITA.COM, KOTA BEKASI – Sepanjang tahun 2016, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan masyarakat ke Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan pihaknya belum merampungkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan instansi pemerintah setempat akibat adanya intervensi.
“Sebenarnya proses lidik kasus korupsi hanya sebentar. Namun saat naik ke proses penyidikan muncul tekanan (intervensi) kepada penyidik cukup besar,” kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana di Bekasi, seperti dilansir Antaranews , Jumat (30/12).
Ia menambahkan, kasus tersebut melibatkan instansi pemerintah. Namun pihaknya belum bisa mengungkapkan sekarang karena masih dalam proses penanganan.
Dikatakan Umar, sejak menjabat sebagai Kapolrestro Bekasi Kota pada Oktober 2016, dirinya telah melimpahkan tiga dugaan kasus korupsi itu kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota.
“Saya baru menerima tiga laporan indikasi korupsi itu pada Oktober 2016. Tiga data dugaan korupsi itu saya serahkan ke Reskrim. Kita tangani pada dua unsur pelanggaran, yakni memperkaya diri sendiri serta tindakan melawan hukum,” katanya.
Menurut Umar, tingginya intervensi dari pihak yang melakukan pembelaan terhadap terlapor, turut menghambat jalannya penanganan kasus di kepolisian.
“Baru dipanggil klarifikasi saja (terlapor), intervensinya sudah luar biasa dari pihak luar,” katanya.
Terkait tiga kasus dugaan korupsi itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara atas dugaan kasus ini.
“Kalau dugaan pidananya muncul, kita minta BPKP untuk audit. Biasanya proses penyidikan butuh waktu 20 hari tersangka bisa ditahan.” katanya.
Umar menargetkan, ketiga kasus itu akan naik pada tahapan penyidikan paling lambat April 2017.
Sumber : Antaranews