Pemkab Bekasi Layangkan Surat Teguran Ke Tempat Hiburan Malam

0
1214

POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Warga Kabupaten Bekasi menunggu keberanian Pemkab Bekasi untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang melakukan kegiatan usaha pariwisata tidak sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2016.

Sejauh ini tim yang dibentuk Pemkab Bekasi sudah melayangkan surat teguran kepada para pengusaha hiburan malam di sekitar Lippo Cikarang, Gerbang Tol Cikarang Barat dan Kawasan Jababeka.

“Kami sudah sampaikan  surat teguran kedua kepada pengelola THM agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Perda yang ada.” kata  Tim P6-Par Kabupaten Bekasi,  Agus Trihono saat ditemui disela-sela sosialisasi, Rabu (14/12).

Surat teguran tersebut, kata Agus, akan disampaikan sebanyak tiga kali sampai akhir Desember 2016. Adapun penindakan berikutnya kepada tempat hiburan malam yang melanggar akan diatur lebih lanjut dengan tim yang lebih lengkap.

Dalam Perda Pariwisata terbaru disebutkan, bahwa jenis usaha pariwisata yang dilarang berdiri di Kabupaten Bekasi meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik. (Pb).