POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Penyerahan aset dua cabang PDAM Tirta Bhagasasi ke Pemkot Bekasi dinilai tidak sah karena tidak melibatkan DPRD Kabupaten dan Kota Bekasi.
Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menyesalkan langkah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang tidak mengindahkan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.
“Kan di MOU yang sudah ditanda-tangani antara Walikota Bekasi dengan Bupati Neneng Yasin disebutkan penyerahan aset PDAM tersebut harus ada persetujuan DPRD Kota dan Kabupaten Bekasi.” kata Rohim, Rabu (14/12).
Ia pun menuding Walikota Bekasi, Rahmat Effendi telah memaksa Direktur PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim untuk menandatangani surat tersebut.
Rohim mempersilahkan jika DPRD Kabupaten Bekasi memanggil pihak PDAM Tirta Bhagasasi untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Panggil saja Dirut PDAM, karena perjanjian itu pun ditandatangani oleh kedua direktur, belum sah apabila pemegang saham kedua wilayah ini belum menandatangani,” jelasnya.
Dalam surat serah terima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan yang ditandatangani oleh Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, Dirut PDAM Tirta Patriot, TB Hendi Irawan dan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi itu, Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja tidak ikut menandatangani. (Pb).