POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM). Dalam Rapat Kordinasi Penegakkan Perda Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan yang digelar di lantai 2 Gedung Bupati disampaikan, pelaksanaan penutupan THM akan dilakukan selama 3 hari yakni tanggal 9 – 11 November 2017.
Menurut Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan sedikitnya ada tujuh lokasi THM yang bakal ditutup dalam waktu dekat.
“Penutupan Tempat Hiburan Malam dilakukan di 7 tempat seperti di Kawasan Jababeka, Lippo Cikarang, Cibitung, Tambun Selatan dan Tarumajaya,” kata Ida Nuryadi.
Meski demikian, ia belum bisa memastikan THM mana saja yang akan ditertibkan dari ketujuh lokasi tersebut. Yang pasti penutupan akan dilakukan secara bertahap dan baru akan dilakukan secara menyeluruh di tahun 2018.
“Kita belum tentukan mana-mana saja cafe yang akan kita tertibkan karena kita masih akan koordinasikan kembali. Yang pasti untuk penutupan secara keselurahannya itu nanti dilakukan di tahun 2018 sesuai dengan anggaran yang turun,” ucapnya.
Disinggung tentang sumber anggaran pelaksaan penutupan THM nanti, Ida mengatakan bahwa anggaran berasal dari swadaya masing-masing instansi yang terlibat dalam penegakan Perda seperti Satpol PP, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi.
“Anggaran yang kita pakai buat kegiatan selama 3 hari besok, kita lakukan secara swadaya dari instansi masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah nama THM di 7 lokasi yang bakal ditutup rupanya sudah bocor ke publik, diantaranya adalah Athena di Tambun, Vitamin di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Staylistik di Jl. Singaraja Lippo Cikarang, Rose di Ruko Menteng Lippo Cikarang, Klasik di Ruko Festival Jababeka, Javas di Cibitung, dan 3 THM di Tarumajaya. (Dm)