POSKOBERITA.COM — Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan pada 2018 setiap desa akan mendapatkan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar.
“Presiden sudah berkomitmen tahun 2018 seluruh Dana Desa itu jumlahnya Rp 120 triliun. Artinya setiap desa kurang lebih akan mendapat Rp 1,4 miliar,” katanya, Sabtu (26/11).
Ia mengatakan untuk menggenjot pembangunan di daerah, pemerintah memberikan kewenangan pada masyarakat desa mengurus dirinya sendiri. Oleh karena itu sejak 2015 pemerintah sudah mengucurkan dana Rp 300an juta setiap desa, 2016 setiap desa kurang lebih Rp 600 juta, dan 2017 menjadi Rp 800 juta per desa.
“Silakan desa sendiri menentukan, kebutuhan apa saja yang dibutuhkan dengan menggunakan dana desa itu. Hal ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mulai memerhatikan pembangunan di desanya,” katanya.
Melalui dana desa paling tidak Kementrian Desa ingin meningkatkan desa-desa yang awalnya tertinggal menjadi desa yang lebih mandiri. Mandiri itu adalah ukuran maksimal dari pembangunan di desa.
“Selama ini kita melihat orang desa hanyalah objek dari apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat di desa. Hal ini salah karena ternyata masyarakat desa itu lebih pintar dan mengerti akan kebutuhan yang sebetulnya mereka butuhkan. Kadang kala orang kota sok pintar, segala yang dibutuhkan orang desa, padahal yang diketahui itu hanya sedikit sehingga munculah tiba-tiba pembangunan yang dianggap dibutuhkan, ternyata tidak,” katanya.
source:antara/republika