POSKOBERITA.COM, KEDUNGWARINGIN, – Lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2017, hari ini, Senin,(24/10), resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik nenyampaikan, semua pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU dinyatakan lolos sebagai peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 dan telah memenuhi 23 jenis persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU No. 9 tahun 2016 serta telah melalui proses verifikasi baik secara administrasi maupun faktual.
Kelima paslon tersebut yakni Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (Independen), Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik, (PDI Perjuangan, PKB, PPP dan PBB), Neneng Hasanah Yasin – Eka Supriatmaja (Golkar, Nasdem, PAN dan Hanura), Iin Farihin – KH. Mahmud Al Hafidz (Independen) serta Sa’duddin – Ahmad Dhani (PKS, Gerindra dan Demokrat).
“Setelah ditetapkan sebagai calon, maka semua calon otomatis terikat oleh aturan hukum dalam pilkada yang harus dipatuhi. Dan apabila melanggar, maka sangsinya bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada,” ujar Ketua KPU, Idham Holik, usai acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon di Aula KPU Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya dua agenda penting lain yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bekasi, adalah pengundian nomor urut pasangan calon dan Deklarasi Damai, Selasa (25/10) di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang dan Silaturahim antar calon, Rabu (26/10) di Hotel Java Palace Kota Jababeka Cikarang. (PB).