Sakit Hati Rumah Majikan di Maling Tiga Miliar Digondol

POSKOBERITA.COM,BEKASI-Petugas kepolisian ke Polres Metro Bekasi bekuk MS dan ke empat orang teman prianya, wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu terbukti terlibat melakukan tindak kejahatan dengan merampok toko dan rumah majikannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jl. Buwek RT 02/20 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu 22 September 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka MS memberitahukan kepada rekannya yang berinisial R bahwa rumah dan toko milik majikannya dalam keadaan kosong. Selain itu ia juga memberitahukan bahwa di dalam lemari tersimpan uang tunai dan perhiasan emas yang disimpan di dalam tas,” kata AKBP Rizal Marito, Selasa (27/11).

Untuk melancarkan aksinya, tersangka R lalu mengajak ketiga rekannya, yakni H, A dan N. “Sebelum melakukan aksinya, tersangka R terlebih dahulu menghubungi MS untuk memastikan rumah dan toko majikannya betul-betul dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Setelah yakin rumah dan toko milik korban dalam keadaan kosong, tersangka R dan A masuk ke dalam rumah dengan memanjat pohon mangga yang ada disampingnya rumah.

“Kejadiannya pada 22 September lalu di sebuah Ruko. Berdasarkan laporan korban rumahnya pencurian dengan pemberatan dengan kerugian hampir Rp3 Miliar,”kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito pada gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Selasa (27/11).

Berdasarkan penyidikan pemilik kehilangan uang Rp2,2 Miliar, emas batangan, perhiasan emas sebanyak 1,2 Kg. “Uang yang habis dipakai para pelaku digunakan untuk foya-foya seperti hiburan, beli motor Ninja, mobil Honda Jazz, membeli Hand phone. Dari tersangka didapat sisa uang Rp300 juta,”lanjut Rizal.

Para pelaku berhasil di bekuk di Purwokerto dan Purbalingga MS, R,H,A N (DPO) dan I (DPO). Para pelaku dikenakan pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara itu, MS salah satu tersangka mengatakan, dirinya sakit hati dengan majikannya karena sering dituduh bila barang hilang, sehingga ia bersekongkol dengan tetangga kampung nya merampok rumah toko majikannya. “Saya sering dituduh kalau barang hilang sama majikan perempuan. Barang hilang saya yang dituduh. Saya kesel,”kata Pelaku MS.

MS bekerja di toko material di Tambun Selatan itu sudah 2 tahun yang lalu. Dia sering melihat majikannya menyetorkan uang dengan membawa koper.

Panggakuan MS sudah direncakan sejak 2 minggu sebelum kejadian. Ketika majikan pergi selama 2 hari MS memberitahukan R rumah kosong. MS melihat uang korban disimpan dalam tas koper. A membongkar rumah korban dengan obeng.(Can)