POSKOBERITA.COM, BEKASI – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia senilai sekitar Rp3 miliar di Polres Metro Bekasi mendapat keberatan dari pihak terlapor. Mereka mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai tidak berjalan sesuai kesepahaman sebelumnya, terutama terkait permintaan penundaan pemeriksaan hingga dilaksanakannya gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Keberatan tersebut disampaikan salah satu terlapor, H. Abdul Bais, S.E., seusai menjalani pemeriksaan bersama dua terlapor lainnya, Kasworo Hadi Santoso, Bagus Wirawan, di Polres Metro Bekasi, Sabtu (7/11/2026).
Bais mengaku kecewa karena pemeriksaan tetap dilaksanakan, meskipun menurutnya telah ada komunikasi dan kesepahaman antara kuasa hukum dengan penyidik untuk menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus sebelum melanjutkan tahapan penyidikan.
“Kami sangat kecewa karena komitmen antara kuasa hukum dengan penyidik selama ini dilanggar. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepahaman terkait penundaan proses penyidikan sambil menunggu gelar perkara khusus,” ujarnya.
Menurut Bais, pihaknya memiliki sejumlah persoalan hukum yang perlu mendapatkan kejelasan melalui gelar perkara khusus. Salah satunya menyangkut konstruksi dugaan tindak pidana penggelapan yang berjalan bersamaan dengan proses perdata.
Karena itu, pihak terlapor meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif dan seluruh bukti maupun argumentasi hukum dari masing-masing pihak dipertimbangkan secara menyeluruh.
Bais mengungkapkan, pihaknya sempat merencanakan aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi pada 10 November 2026. Pemberitahuan aksi tersebut bahkan disebut telah disampaikan melalui jalur daring dan WhatsApp.
Namun, rencana aksi itu untuk sementara ditunda setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi kembali dengan penyidik. Dalam komunikasi tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa Polres Metro Bekasi bersedia mendorong pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada pekan depan.
“Setelah klarifikasi, Polres bersedia mendorong gelar perkara khusus di Polda. Karena itu, aksi di Polres yang rencananya tanggal 10 November akan kami tunda sambil berkoordinasi lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor, Basri Sastro, menjelaskan pemeriksaan terhadap Abdul Bais S.E, Kasworo Hadi Santoso dan Bagus Wirawan pada 7 November dilakukan setelah penyidik mendatangi salah satu prinsipal mereka pada malam sebelumnya, Jumat (6/11/2026).
Basri mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan proses penyidikan sampai gelar perkara khusus dilaksanakan oleh Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Metro Jaya.
Permohonan tersebut, lanjut dia, telah disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 29 Oktober 2026. Gelar perkara khusus diminta untuk menguji objektivitas dan profesionalitas penanganan perkara oleh Unit 1 Kamneg Polres Metro Bekasi.
“Kami sepakat untuk sama-sama menjunjung tinggi komitmen dan menjaga etika komunikasi. Sebelum ada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, penyidik Unit 1 Kamneg belum melakukan tahapan penyidikan lanjutan,” tegas Basri.
Basri juga meluruskan informasi mengenai status hukum pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. Menurut dia, empat orang yang telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk Ibnu yang lebih dahulu dimintai keterangan, hingga kini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya, kata Basri, juga telah menyiapkan sejumlah bukti dan argumentasi hukum yang dinilai relevan untuk menguji dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Dia berharap gelar perkara khusus dapat menjadi ruang untuk menguji secara objektif seluruh aspek perkara, termasuk keterangan para pihak, alat bukti, serta hubungan hukum yang melatarbelakangi persoalan dana koperasi tersebut.
Meski demikian, Basri menegaskan pihaknya tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa apabila kesepahaman untuk menunggu gelar perkara khusus kembali tidak dijalankan. Aksi tersebut, menurut dia, berpotensi melibatkan seluruh elemen Serikat Pekerja Global Indonesia (SPGI) dengan jumlah massa yang diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 orang.
“Kami masih mengedepankan komunikasi dan berharap gelar perkara khusus dapat segera dilaksanakan. Namun, apabila komitmen tersebut tidak dijalankan, kami bersama elemen pekerja akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Koperasi
Sebelumnya, Koperasi Karyawan PT Epson Indonesia melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi dengan nilai kerugian sekitar Rp3 miliar ke Polres Metro Bekasi. Perkara tersebut diduga melibatkan empat mantan pengurus yang juga merupakan mantan pekerja di perusahaan tersebut.
Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, proses tersebut mendapat keberatan dari pihak terlapor yang meminta adanya gelar perkara khusus di tingkat Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap konstruksi hukum perkara sekaligus memastikan penanganannya berjalan secara objektif dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polres Metro Bekasi mengenai keberatan pihak terlapor, termasuk permintaan penundaan tahapan penyidikan dan rencana gelar perkara khusus tersebut. (red)





