POSKOBERITA.COM, KABUPATEN BEKASI – Pengerjaan proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali digenjot menjelang tutup tahun anggaran 2026. Pola penumpukan proyek fisik pada semester akhir ini memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas konstruksi, terutama karena kontraktor harus berpacu dengan tenggat penyelesaian pekerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi. Dewan mengingatkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta para penyedia jasa agar tidak mengorbankan mutu bangunan demi mengejar target serapan anggaran.
Berdasarkan pantauan Cikarang Ekspres di lapangan, salah satu proyek yang tengah berjalan adalah rehabilitasi total SMPN 3 Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Selatan. Proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp2,5 miliar itu memiliki masa pelaksanaan 116 hari kalender, terhitung sejak 4 September hingga 28 Desember 2026.
Sementara itu, Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran sekitar Rp19,7 miliar dalam APBD Perubahan 2026 untuk rehabilitasi bangunan SDN dan SMPN di Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jaya Marjaya, menilai penumpukan pekerjaan konstruksi pada semester akhir berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diimbangi pengawasan ketat. Keterbatasan waktu pelaksanaan, kata dia dikhawatirkan membuat penyedia jasa bekerja terburu-buru demi mengejar target penyelesaian proyek.
“Kami dari Komisi III secara tegas mengingatkan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta para pihak penyedia jasa agar tidak main-main dengan kualitas pekerjaan. Pengerjaan yang menumpuk di semester akhir sangat rentan terhadap potensi penurunan mutu dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis,” kata Jaya Marjaya kepada Cikarang Ekspres.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu menegaskan pengerjaan konstruksi bangunan sekolah yang dikebut menjelang pergantian tahun berisiko mengabaikan ketelitian teknis. Kondisi tersebut dapat memicu ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan hingga tidak terpenuhinya standar yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kalau waktu pelaksanaannya diburu-buru khawatir nantinya pihak pelaksana mengerjakan nya asal-asalan. Terlebih hasil dari pembangunan fisik sekolah tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Saeful Islam menambahkan bahwa pengawasan terhadap proyek yang bersumber dari APBD harus dilakukan secara berlapis. Dinas teknis diminta tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan dan serapan anggaran, tetapi juga memastikan kualitas konstruksi sesuai ketentuan kontrak.
“Jangan sampai bangunan sekolah baru diperbaiki, tetapi karena dikerjakan terburu-buru di pengujung tahun, ketahanan fisiknya justru tidak bertahan lama dan merugikan keuangan daerah serta keselamatan siswa,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan terus melakukan pengawasan langsung terhadap progres pekerjaan di lapangan. Termasuk proyek strategis rehabilitasi gedung sekolah dasar dan menengah pertama yang harus diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan spesifikasi teknis.
“Kami tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi tegas jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi akibat pengerjaan yang asal-asalan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita dan uang rakyat, jadi kualitas konstruksi harus nomor satu, tanpa toleransi,” tandasnya.



