Terus Lakukan Inovasi, Bapenda Optimis Lampaui Target Yang Di Tetapkan
POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi lakukan penghapusan sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan serta terus berinovasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, Senin (28/03/2022).
“Program Badan Pendapatan Daerah di awal tahun setelah selesai cetak SPPT PBB ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda pbb yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022 bagi yg melakukan pembayaran dan untuk Penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya di mulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022″ucap Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Eko Sutaryadi
Disisi lain Eko Sutaryadi menyampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi terus berupaya mengembangkan inovasi inovasi guna meningkatkan Pendapatan Daerah dengan meluncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak.
“Bapenda tentunya terus lakukan inovasi untuk target tahun ini meluncurkan Qiuris Sistem sistem pembayaran yang menggunakan Barcode tinggal scan, Input sesuai tujuan pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat” Sambungnya
Eko sapaan akrabnya menjelaskan Bapenda melakukan pelayanan keliling pada hari Sabtu dan Minggu yang di fungsi kan untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.
“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu 2 kali yang memang. di peruntukan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank” sambung Eko
Disaat yang bersamaan, Eko optimis pendapat daerah naik lebih dari target yang di tetapkan sebab triwulan pertama Bapenda Kabupaten Bekasi sudah raih 300 M.
“Kemungkinan, mudah-mudahan naik karena Triwulan pertama ini kita udah dapat 15% sekitar 300 Miliar lebih dari target masih sama 2 Triliun 65 miliar jadi kalau dapat 300 Miliar kan berkisar 15%” tutup eko (adv)


