Miris, Panggil Amil dan Penghulu Untuk Menikahkan Dibandrol 1,5 Juta

POSKOBERITA.COM, CIKARANG BARAT- MIRIS warga tak mampu di wilayah Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat akan melaksanakan peresmian pencatatan nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikarang Barat di bandrol 1,5 juta per pencatatan oleh Amil Desa.

Tokoh masyarakat Desa Kalijaya MT alias Panjul, Senin malem (24/9) mengungkapkan ketika keluarganya akan melaksanakan akad nikah dengan memanggil Penghulu di patok 1,5 juta oleh Amil Desa.

” Iya, keponakan mau nikah diminta 1,5 juta untuk memanggil Penghulu. Ini saya rasa sangat memberatkan bagi Kami yang akan melaksanakan pencatatan nikah di rumah ,” kata Panjul.

Sepengetahuan dirinya, biaya anggaran pendaftara pernikahan jika dilaksanakan di KUA sekitar 600 ribu itu hal yang sewajarnya. Tapi jika sebesar 1,5 Juta untuk memanggil penghulu itu hal yang tidak wajar.

” Dari yang saya ketahui biaya pernikahan di KUA hanya 600 ribu, jika di minta 1,5 juta itu sisanya kemana kalo ga di kantongin Amil,”tukasnya.

Ia berharap seharusnya pihak Kementerian Agama Kabupaten Bekasi memanggil pihak KUA dan Amil Desa yang melakukan pungutan yang tidak sewajarnya.
“Saya berharap ada tindakan dari Kemenag untuk memanggil Kepala KUA untuk membina para Amil Desa. Masa orang tidak mampu biayanya sampai 1,5 juta ini kan tidak wajar walaupun memanggil penghulu ke rumah,” tandasnya.

Dengan dilakukannya pembinaan oleh Kemenag Kabupaten Bekasi diharapkan para Amil desa tidak melakukan tidakan seenaknya sendiri untuk meminta biaya terhadap para warga yang akan melaksanakan pencatatan nikah ke KUA.
“Setidaknya dengan adanya pemanggilan dan pembinaan ada batasan dan kewajaran untuk meminta biaya, tidak sesuka hatinya iyaa kalo mampu kalo tidak dan pas-pasan pasti akan menjerit,”tutupnya.(can)