Satpol PP Belum Terima Instruksi Tertibkan Pedagang di Simpang SGC

0
985

POSKOBERITA.COM, CIKARANG UTARA – Penertiban pedagang di simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jl. RE. Martadinata, Cikarang Kota, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi untuk melakukan eksekusi.

“Kita udah dengar infonya (penertiban pedagang di simpang SGC-red). Tetapi memang sampai saat ini belum ada instruksi ke kita,” kata dia, Rabu (15/11/2017).

Rencana Pemkab Bekasi untuk melakukan penertiban pedagang di simpang SGC, selain untuk mengatasi kemacetan lalu-lintas, juga sebagai upaya untuk mengembalikan hak pejalan kaki di kawasan tersebut, sehingga  kedepannya diharapkan kawasan tersebut menjadi lebih tertata.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan proses penertiban nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi prinsipnya kalau mereka melanggar peraturan bakal dilakukan penertiban oleh Penegak Perda,”  kata Abdul Rofik, Rabu (15/11).

Meski demikian, pihaknya memastikan Pemerintah Daerah tidak akan menampung atau merelokasi pedagang liar tersebut ke tempat lain. Pasalnya,  para pedagang tersebut dianggap bukan bagian dari pedagang pasar.

“Mereka kan bukan pedagang pasar. Kalau pedagang pasar adanya kan di dalam pasar,”  ucapnya. (dm)