POSKOBERITA.COM, KOTA BEKASI – Upah Minimum (UMK) Kota Bekasi untuk tahun 2018 kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Penetapan UMK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi itu nilainya jauh melampaui UMK Kabupaten Bekasi dan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Setelah melakukan voting, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Bekasi menetapkan UMK 2018 mencapai Rp 3.915.353 per-bulannya, Kamis (9/11) lalu.
“Memang belum ditetapkan, tetapi kami sudah rekomendasikan hasil pleno kepada wali kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Mohamad Kosim kepada Wartawan.
Kosim mengakui, hasil pleno melalui cara voting, karena tidak adannya kata sepakat. Tetapi, kata dia juga, penetapan UMK 2018 itu tidak baku, melainkan setelah disahkan Wali Kota Bekasi lantas dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat untuk disyahkan. “Hasil pleno ini bukan keputusan akhir,” ujarnya.
Dikatakan Kosim, setelah dibawa ke Gubernur Jawa Barat maka akan terjadi perubahan, naik atau tidaknya UMK baru akan diketahui pada 21 November 2017 mendatang. Menurut Kosim, pihaknya menyepakati besaran UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Aturan itu menetapkan kenaikan UMK berdasarkan inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto 4,99 persen.
Seperti diketahui, UMK tahun 2017 Kabupaten Bekasi sebesar Rp 3.530.448.44/bulan. Sedangkan UMP Jakarta Rp 3.355.750per bulannya. Sementara UMK Kota Bekasi mencapai Rp 3.601.650.
“Sedangkan untuk 2018, Kabupaten Bekasi merekomendasikan UMK 2018 sebesar Rp 3.837.939, dan UMP DKI Jakarta mencapai Rp 3.648.035. Sedangkan UMK Kota Bekasi merekomendasikan Rp3.915.353,” jelasnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi 2018 tidak akan membuat pengusaha di daerah itu bergejolak. Selain itu, dia yakin buruh di wilayahnya akan sejahtera dengan nilai UMK yang cukup tinggi tahun ini.
“Investasi kan ukurannya tidak dari itu saja (kenaikan UMK). Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya. Aman, pasti cepat, bukan dari indikator itu saja. Buruh murah kalau enggak aman maka beban ekonominya menjadi tinggi,” paparnya. (h24)