POSKOBERITA.COM, CIKARANG – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembakaran MA alias Zoya di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (01/08) lalu. Kedua tersangka tersebut berinisial SU (40) dan NA (39). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, sudah ada sembilan saksi yang dimintai keterangan. “Dua orang ditetapkan menjadi tersangka. berinisial SU dan NA. Peran kedua orang ini memukul korban (MA) sebanyak tiga kali dan menendang,” ujar Asep, Senin (07/08). Kapolres menegaskan kedua tersangka tersebut bukan orang yang memprovokasi pembakaran terhadap MA. “Dari pemeriksaan dua tersangka melalui petunjuk-petunjuk dan barang bukti masih akan terus dikembangkan orang-orang yang diduga ikut melakukan pembakaran MA,” kata Asep. Kapolres menyampaikan ada lima orang lainnya yang teridentifikasi sebagai pelaku pembakaran MA. “Kita sudah mengindentifikasi sedikitnya 5 orang lainnya dengan perannya masing-masing. Peran mereka dianataranya adalah orang yang menyiram tubuh korban dengan bensin dan ada juga yang berperan menyulutkan api serta yang berperan memukul MA dengan benda tumpul,” ucapnya. Saat ini, kelima orang yang sudah terindentifikasi masih dalam tahap pengejaran. “Saya menghimbau kepada orang-orang yang sudah terindentifikasi itu agar lebih baik menyerahkan diri kepada pihak kepolisian karena kita punya komitmen sampai dimanapun kita akan cari pelakunya demi keadilan,” tuturnya. Meski dalam posisi terduga pelaku pencurian, kata Asep, tersangka MA adalah seorang manusia yang wajib dilindungi Hak Asasi Manusianya. Karena berada di negara hukum, maka setiap Warga Negara Indonesia sesuai amanat Undang-Undang diperbolehkan untuk mengamankan terduga pelaku tindak kejahatan, namun harus segera di serahkan kepada pihak yang berwajib. “Jadi warga tidak menegakan hukum dengan cara melanggar hukum karena itu namanya mencederai penegakan hukum,” tuturnya. (red)