POSKOBERITA.COM, BEKASI – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Daeng Muhammad mengecam tindakan main hakim sendiri oleh oknum masyarakat yang terhadap pelaku kriminal, seperti yang terjadi di Babelan Bekasi.
Daeng mengatakan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan. “Tidak boleh warga main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara yang keji dan tidak manusiawi seperti dipukuli ramai-ramai atau disiram bensin dan dibakar hidup-hidup.” kata dia.
Ia menambahkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan memang diperlukan. “Kalau ada maling ya tangkap saja, tapi setelahnya serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Jangan main hakim sendiri.” kata dia.
Daeng juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus main hakim sendiri yang terjadi di Babelan tersebut.
Menurut Daeng, masalah penegakan hukum semuanya sudah diatur dalam hukum acara pidana, bagaimana hukum pidana dijalankan.
“Semua sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai panduannya, mulai dari penyidikan, penyelidikan, penahanan dan penuntutan.” kata anggota Komisi III DPR RI asal Kabupaten Bekasi ini.
Sebelumnya ramai diberitakan, aksi amuk massa terhadap seorang yang diduga pencuri amplifier Mushola yang dikeroyok dan tewas dibakar massa di Kampung Muarabakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (01/08).
“Identitas pelaku telah diketahui, berinisial MA alias AZ, alamat rumah di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,” ujar Kasubag Humas Polrestro Bekasi, Kompol Kunto Bagus, Rabu (2/8).
“Pelaku mengalami luka bakar hingga 80 persen dan tewas di lokasi,” imbuhnya.
Kepolisian telah menyita sepeda motor pelaku merek Honda Revo B 6755 FRF dan 3 unit amplifier. (Red)