POSKOBERITA.COM, KEPRI – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) meminta agar Gubernur Kepri menertibkan rekening bank milik Pemprov Kepri yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dalam Pasal 220.
Menurut Wakil Ketua LAMI, Abdul Karim alias Agus Ramdah mengatakan bahwa Pemerintah Propinsi Kepri memiliki 160 rekening aktif. Namun dari jumlah tersebut 69 rekening belum dilaporkan.
“Dari 69 rekening tersebut, 68 rekening dikuasai oleh bendahara SKPD atau pejabat SKPD terkait, sedangkan satu rekening untuk mengelola dana bergulir APBN. “ kata Abdul Karim.
Kondisi tersebut mengakibatkan adanya potensi terjadinya penumpukan pertanggungjawaban belanja operasional yang dibiayai dengan uang persediaan di akhir tahun yang berdampak pada lemahnya pengendalian atas kebenaran material bukti pertanggungjawaban belanja yang dibiayai dengan Uang Persediaan (UP).
Untuk itu LAMI meminta agar Gubernur Kepri menegur para SKPD dan bendahara agar menertibkan rekening serta menutup rekening yang tidak sesuai dengan peraturan gubernur. (***)