Fadli Zon : DPR Berhak Awasi KPK

0
1025

POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menegaskan, dalam sistem demokrasi, DPR sebagai representasi rakyat, berhak mengawasi lembaga atau institusi pemerintahan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga KPK seharusnya bersikap biasa-biasa saja menghadapi Panitia Khusus Hak Angket DPR.

KPK berdiri berdasarkan UU Nomor 30/2012 tentang KPK. Undang-undang bisa dibuat dan diberlakukan pemerintah berdasarkan inisiatif DPR dan/atau pemerintah.

“Kalau DPR mengawasi lembaga atau institusi, di seluruh dunia itu hal biasa. Ini yang namanya demokrasi,” katanya, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Salah satu fungsi dan kewenangan DPR, kata dia, adalah pengawasan, sehingga kalau tidak mau diawasi maka bubarkan saja DPR. Ia menilai sikap KPK yang meminta Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK yang digulirkan di DPR, terlihat institusi itu ketakutan padahal seharusnya dihadapi saja.

“Jadi terima dong proses yang ada di pansus, ini juga sebagai bagian proses konstitusional. DPR khan lembaga konstitusional, pilar demokrasi tertinggi kan ada di sini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo, berharap Jokowi menolak hak angket KPK dan mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK. Hal itu, disebabkan hingga kini Jokowi selaku eksekutif, belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket KPK yang bergulir di DPR.

“KPK khan tidak harus lapor ke presiden, tapi presiden pasti mengamati dan mudah-mudahan Presiden mengambil sikap,” kata Rahardjo, di Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).

Dia menilai, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket. (***)

Source : AnataraNews