POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah, yakni sebesar Rp. 33.600.
Kepala Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan kesepakatan ini diambil berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi pada tanggal 12 Mei 2017 lalu.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut, Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras berkualitas baik dan satu orang mengeluarkan sebanyak 3,5 liter beras,” kata Abdul Azis.
Jika beras tersebut dikonversi dalam bentuk uang, sambungnya, maka besaran nilainya adalah Rp. 33.600. “Jumlah ini dianalogikan dengan harga 1 liter beras berkualitas baik dengan harga Rp. 9.600 per liternya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, nantinya zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para penerima yang telah memenuhi kriteria. Penyaluran dilakukan langsung serta melalui perantara. “Kami salurkan secara langsung kepada fakir dan miskin. Kemudian ada juga lemba-lembaga yang membantu meyalurkan dengan menyertakan KTP para mustahik,” ucapnya.
Abdul Azis berharap, bulan suci Ramadhan1438 H ini dapat menjadi momentum bagi umat muslim yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya para Aghniya untuk menunaikan kewajiban zakatnya sebagai Muzzaki. (bc-red)