PT Toppan Cibitung PHK Karyawan Sepihak

0
1689

POSKOBERITA, BEKASI – Salah satu Karyawan PT Toppan diduga menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen perusahaan. Namun, PHK tersebut tanpa dengan alasan yang jelas seperti surat peringatan dan penjelasan yang jelas.

Dilansir dari amunisinews.com PT. Toppan yang terletak di Jalan Raya Teuku Umar, Kecamatan Cikarang Barat, mem–PHK sepihak Septian Zulfikar, seorang pekerja tidak tetap yang baru saja bekerja tiga bulan di Perusahaan tersebut.

Namun tanpa alasan yang jelas serta tanpa surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, Alga (HRGA) PT. Toppan melarang Septian masuk kerja.

“Kamu tidak boleh masuk kerja lagi,” kata Security kepada Septian dipintu masuk perusahaan Selasa (30/05/2017) lalu.

Saat Septian berusaha mengkonfirmasi terkait larangan Ia masuk kerja, Security mengaku disuruh Alga, dan ini disampaikan hanya secara lisan, tanpa selembar surat pun.

“Padahal sayacmasuk kerja disini resmi mengajukan lamaran, kok dibuang begini saja seperti membuang sampah dan seolah tidak ada hukum di negeri ini,” ujar Septian kesal.

Menurut Alga, Septian bekerja kepada Yayasan SUG, ini sudah melanggar Undang – Undang, profesi yang boleh di Outsourchingkan hanya profesi Scurity, OB dan Cleaning service. Sementara Septian bekerja sebagai operator Mesin. (vic/an.com)