POSKOBERITA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh dipakai untuk membayar upah guru honorer.
“Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer. Tidak boleh lebih dari itu,” ujar Hamid, di Jakarta, Jumat (10/3).
Diijinkannya dana BOS untuk gaji guru honorer oleh Kemendikbud sebagai langkah untuk mengakomodasi tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Jika sebelumnya, ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer.
“Dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru dibandingkan siswa,” kata dia.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah alokasi dana dari pemerintah pusat untuk operasional sekolah. Sedangkan urusan kesejahteraan guru, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Pemda seharusnya mengalokasikan anggaran sendiri, di luar transfer dari pusat, untuk menggaji guru honorer di wilayahnya.
Pada tahun ini, terjadi kenaikan satuan biaya dana BOS. Contohnya untuk SD naik dari Rp 580 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 800 ribu per siswa per tahun. Begitu juga untuk SMP naik dari Rp 710 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 1 juta per siswa per tahun. Sementara untuk SMA naik dari Rp 1,2 juta per siswa per tahun naik jadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun.
Pihak Kemdikbud sendiri juga telah menyiapkan tunjangan profesi bagi guru honorer dan PNS. “Juga ada tunjangan fungsional guru honorer yang belum memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru yang bekerja di daerah khusus,” kata dia.
(Source:Antara/Republika)