POSKOBERITA.COM, CIKARANG PUSAT – Dari 5 pasangan calon di Pilkada Kabupaten Bekasi, hanya paslon No.Urut 4, Iin Farihin-KH Mahmud (IMAM) yang belum pernah melakukan dugaan pelanggaran kampanye selama periode Juni – Desember 2016.
Panwaslu Kabupaten Bekasi mencatat, dugaan pelanggaran kampanye terbanyak dilakukan pasangan Neneng – Eka (Neneng YES) sebanyak 7 dugaan pelanggaran, pasangan calon Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik (MENARIK) sebanyak 1 dugaan pelanggaran, Sa’duddin – Ahmad Dhani (SAH) 1 dugaan pelanggaran, pasangan Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (OBAMA) 1 dugaan pelanggaran dan pasangan Iin Farihin – KH. Mahmud (IMAM) belum pernah melakukan dugaan pelanggaran.
“Pasangan calon yang paling banyak menjadi terlapor yakni pasangan nomor urut 5 dengan total 7 dugaan pelaggaran kampanye,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, Rabu (18/01).
Akbar mengatakan, 7 dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan No. 5 terdiri dari 3 temuan dan 4 laporan yang diterima oleh Panwaslu Kabupaten Bekasi. Dua diantaranya sudah ditindaklanjuti sementara sisanya tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sementara 2 dugaan pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti yakni terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah direkomendasikan kepada Sekda Kabupaten Bekasi berapa waktu lalu serta terkait penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye yang sudah diteruskan kepada KPU Kabupaten Bekasi karena pelanggaran yang dilakukan bersifat administrasi. (Dim/Pb)