POSKOBERITA.COM, Bandar Lampung – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Lampung meminta Kejaksaan Tinggi segera menangkap mantan Bupati Lampung Timur, Sartono, agar menjalani hukuman yang telah divonis majelis hakim selama 15 tahun penjara, atas kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur senilai kurang lebih 119 Milyar.
Menurut Koordinator LAMI Lampung, Suwondo, pelarian terpidana Sartono, bukan suatu alasan bagi Penegak Hukum untuk berhenti bekerja, karena apapun bentuknya terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang hingga kini belum juga tertangkap adalah tanggungjawab dari penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung. “Artinya, Kejaksaan belum bisa membuktikan kinerjanya perihal belum ditemukannya keberadaan terpidana yang merupakan jago dalang tersebut,” Ujar Suwondo.
Dalam kasus ini, hukum harus benar-benar ditegakkan, jangan sampai ada alibi bahwa masyarakat curiga akan kinerja penegak hukum yang belum bisa membuktikan kinerjanya terkait penangkapan buronan terpidana 15 tahun penjara (Sartono). “Jangan sampai masyarkat menilai bahwa hukum hanya berlaku terhadap masyarakat bawah, alias tajam kebawah tapi tumpul ke atas,” ketusnya. (pb