POSKOBERITA.COM – CIKARANG PUSAT – Politisi Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Daris menilai apa yang disampaikan Ahmad Dhani pada orasinya saat Aksi Damai 4 November lalu merupakan pendapat pribadi. Namun demikian dirinya sebagai kader Partai Gerindra menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga meminta agar masalah tersebut tidak terlalu dipolitisasi hanya karena dia sedang ikut pilkada Kabupaten Bekasi.
“Saya sebagai kader Gerindra Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum, tapi jangan peristiwa tersebut terlalu dipolitisasi, kita harus hargai juga hak dia (Ahmad Dhani) sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat, “ ujarnya saat ditemui usai upacara Hari Pahlawan di Plaza Pemkab Bekasi, Kamis (10/11).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, menyatakan pasangan calon dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pilkada oleh KPU kabupaten/kota, apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum pemungutan suara. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016. “Jika ketentuan tersebut terpenuhi, maka kami akan laksanakan,” kata Idham.
Sementara itu musisi Ahmad Dhani yang juga Calon Wakil Bupati Bekasi dari pasangan Sadudin-Ahmad Dhani (SAH), menegaskan Projo maupun Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) tak punya kapasitas untuk melaporkannya ke polisi atas tuduhan menghina Presiden Joko Widodo.
“Projo tidak punya hak untuk melaporkan saya,” kata Dhani dalam wawancara di Polda Metro Jaya, Rabu (9/11).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 207 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 1302 tahun 2006, bahwa yang berhak melaporkan penghinaan terhadap presiden adalah presiden sendiri. (PB/BC)